Tuesday, April 28, 2015

Eddies Adelia Harus Bayar Rp25 Juta Ditambah Denda Rp 25 Juta

Poker Online Indonesia - Jakarta, Eddies Adelia sepertinya sudah pasrah dengan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015) petang. Istri Ferry Setiawan itu dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik suaminya tersebut.

"Saya bismillah saja dari awal, saya menerima konsekuensi dan hal terburuk sudah saya jalani. Jadi saya lillahita'ala saja," ungkap Eddies Adelia usai sidang.

 Poker Online Indonesia

Tak hanya itu, selain vonis tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan, pesinetron Kiamat Sudah Dekat 3 ini juga dikenakan denda sebesar Rp25 juta. Namun jika mengingat Eddies masuk penjara pada 18 September 2014 dan keluar tahanan pada 5 Desember 2014, wanita kelahiran 26 Februari 1979 itu sepertinya tidak ditahan.

"Mbak Eddies terbukti bersalah, dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta. Masa tahanan nanti kita hitung, tapi insya Allah aman," ujar kuasa hukum Eddies Adelia, Ina Rachman.

Suami Eddies Adelia dianggap meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang hingga divonis 5 tahun penjara.
Mengenai rencana langkah banding yang akan diambil, pihaknya mengaku akan pikir-pikir dulu. "Kami masih pikir-pikir dulu," pungkas Eddies Adelia.

Eddies Adelia terseret dalam kasus pencucian uang yang dilakukan sang suami, Ferry Setiawan. Ferry sendiri sudah divonis penjara lima tahun oleh pengadilan pada September 2014

No comments:

Post a Comment